Cara membuat NPWP online telah digalakkan oleh Ditjen Pajak seiring perkembangan masyarakat yang ingin hidup serba praktis. Dengan adanya aplikasi online ini masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak guna membayar pajak. Cukup dengan memanfaatkan smartphone maka proses pembayaran pajak dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun.
Masyarakat dapat melakukan seluruh prosedur terkait perpajakan mencakup registrasi NPWP melalui sistem online di website pajak.go.id. Proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya sedikitpun alias gratis.
Persyaratan untuk melakukan registrasi
NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib pajak, yakni nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap semua wajib pajak yang memperoleh penghasilan di Indonesia. NPWP bersifat wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia baik itu individu atau perorangan maupun perusahaan atau badan usaha.
Selain sebagai nomor identifikasi bagi wajib pajak, NPWP juga berguna pada saat melakukan pengajuan kredit kepada bank guna memperoleh kas utamanya bagi akuntansi UKM, berguna saat pengajuan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan, memperoleh keringanan dalam membayar pajak, terhindar dari sanksi pidana, melamar pekerjaan, membuat paspor, dan mengklaim uang kelebihan dalam membayar pajak atau restitusi.
Beberapa persyaratan yang diminta pada saat melakukan pendaftaran NPWP secara online adalah:
- Untuk perorangan harus memiliki KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA
- Untuk perusahaan atau badan usaha harus memiliki KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA, selain itu harus menyertakan surat izin dalam melakukan kegiatan usaha atau surat keterangan lokasi usaha minimal dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
Tahapan dalam melakukan pendaftaran secara online
Berikut ini adalah tahapan dalam melakukan pendaftaran NPWP secara online yakni:
- Mengunjungi website resmi dari Ditjen Pajak di pajak.go.id, mengklik pada kolom pendaftaran NPWP atau ereg.pajak.go.id sehingga akan secara otomatis dialihkan pada halaman Login.
- Jika sudah memiliki akun, masukkan email dan password serta captcha yang diminta namun jika belum memiliki akun maka klik daftar untuk memasukkan email dan captcha.
- Cek email verifikasi dari eregistration@pajak.go.id dan klik link tautan yang ada di badan email
- Lengkapi form registrasi kemudian klik tombol daftar
- Pilih status pusat jika masih lajang atau cabang jika sudah menikah dan ingin sekalian mendaftarkan NPWP milik pasangan
- Lengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan klasifikasi wajib pajak
- Lengkapi formulir dan status pendaftaran NPWP akan muncul pada laman dashboard.
- Klik minta token, salin captcha dan klik submit, selanjutnya token akan dikirim melalui email
- Copy dan paste token pada menu kirim yang ada di halaman dashboard lantas klik kirim permohonan
- NPWP akan dikirim ke alamat pendaftar jika telah disetujui
- Status pendaftaran dapat dicek melalui email ataupun halaman history pendaftaran
Demikian adalah uraian cara membuat NPWP online, status pendaftaran akan ditolak jika dokumen persyaratannya kurang lengkapi sehingga dianggap tidak sah dan harus dilengkapi terlebih dulu.