Revisi UU Pekerja Migran: Langkah Besar DPR Lindungi PMI

  • Admin Indomaret
  • Mar 20, 2025
Revisi UU Pekerja Migran

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan panjang yang mempertimbangkan berbagai aspek perlindungan pekerja migran.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri serta menyesuaikan regulasi dengan dinamika ketenagakerjaan global. Selain itu, revisi ini juga diharapkan dapat memberikan solusi bagi berbagai permasalahan yang selama ini dialami PMI, seperti eksploitasi tenaga kerja, minimnya perlindungan hukum, dan kendala administratif dalam proses penempatan pekerja migran.

Substansi Utama dalam Revisi UU PPMI

Revisi UU PPMI mencakup beberapa substansi penting yang bertujuan untuk memperbaiki sistem perlindungan pekerja migran. Berikut adalah poin-poin utama dalam revisi tersebut:

Penyesuaian Kelembagaan

Salah satu perubahan utama dalam revisi ini adalah penyesuaian kelembagaan terkait perlindungan pekerja migran. Nomenklatur Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan diubah menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sehingga memiliki kewenangan lebih luas dalam menangani permasalahan PMI.

Revisi UU Pekerja Migran: Penguatan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)

Revisi ini menekankan pentingnya optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dalam proses perekrutan, penempatan, dan pemulangan PMI. LTSA akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan pelayanan yang lebih efisien dan transparan.

Revisi UU Pekerja Migran: Penyediaan Bantuan Hukum bagi PMI

Salah satu poin krusial dalam revisi UU ini adalah adanya pendampingan hukum bagi PMI yang menghadapi permasalahan di luar negeri. Pemerintah akan menyediakan layanan bantuan hukum serta memperkuat peran kedutaan besar dan konsulat dalam memberikan perlindungan bagi pekerja migran.

Revisi UU Pekerja Migran: Penyesuaian Nomenklatur dan Cakupan PMI

Perubahan istilah dalam UU ini mencakup penyesuaian istilah “awak kapal” menjadi “awak kapal perikanan migran” dan “awak kapal niaga migran”. Selain itu, peserta magang di luar negeri kini akan dimasukkan dalam cakupan PMI agar mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik.

Revisi UU Pekerja Migran: Peningkatan Distribusi Informasi Peluang Kerja

Revisi ini juga memperbaiki mekanisme distribusi informasi terkait peluang kerja di luar negeri. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) akan bekerja sama dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, dan desa dalam menyebarkan informasi yang lebih transparan kepada calon PMI.

Isu Strategis dalam Revisi UU PPMI

Terdapat beberapa isu strategis yang menjadi fokus dalam revisi UU PPMI. Isu-isu ini mencerminkan tantangan utama yang dihadapi pekerja migran dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan perlindungan mereka.

Perlindungan dari Tindak Kekerasan

Salah satu isu yang paling mendesak adalah meningkatnya kasus kekerasan terhadap PMI. Revisi UU ini akan memperketat pengawasan terhadap penempatan tenaga kerja dan memastikan bahwa PMI mendapatkan perlindungan dari eksploitasi, penyiksaan, serta perdagangan manusia.

Penanganan Pekerja Migran Nonprosedural

Banyak PMI yang berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural, sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Revisi ini berupaya untuk memperbaiki sistem perekrutan agar lebih transparan dan mengurangi jumlah pekerja migran ilegal.

Jaminan Hak PMI di Negara Penempatan

Revisi ini juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak PMI di negara tempat mereka bekerja. Salah satu usulan yang diajukan adalah jaminan bagi PMI untuk dapat menjalankan ibadah dan mendapatkan fasilitas yang layak di tempat kerja mereka.

Pandangan Fraksi-Fraksi DPR

Dalam pembahasan revisi UU ini, berbagai fraksi di DPR memiliki pandangan yang berbeda-beda. Berikut adalah beberapa pandangan dari fraksi-fraksi utama:

  • Fraksi Partai Gerindra menyoroti pentingnya menghapus praktik perdagangan manusia dan perbudakan dalam sistem ketenagakerjaan migran. Mereka menuntut revisi ini agar lebih tegas dalam memberikan perlindungan kepada PMI dari segala bentuk eksploitasi.
  • Fraksi PKS mengusulkan adanya jaminan bagi PMI dalam menjalankan ibadah di luar negeri. Mereka juga menekankan pentingnya diplomasi ketenagakerjaan agar hak-hak PMI lebih dihormati oleh negara tujuan kerja.

Tahapan Selanjutnya

Setelah disepakati sebagai usul inisiatif DPR, RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan secara resmi. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan bersama pemerintah guna menyempurnakan substansi RUU sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat bekerja sama dalam menyusun regulasi yang benar-benar berpihak pada pekerja migran. Dengan adanya revisi ini, diharapkan perlindungan terhadap PMI semakin meningkat, baik dari segi hukum, kesejahteraan, maupun jaminan sosial mereka.

Langkah Strategis DPR

Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran. Dengan memperbaiki berbagai aspek hukum dan administratif, revisi ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, adil, dan menjamin kesejahteraan para pekerja migran Indonesia. Semua pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan masyarakat, perlu terus mengawal proses ini agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi PMI dan keluarganya.

Related Post :
RajaJagoRajajago