Di bidang profesi agen properti sangat luas ilmu yang ada di dalamnya yang mungkin belum kamu ketahui, dan informasi ini sangat cocok untuk kamu yang ingin belajar jadi agen properti untuk menambah wawasan dan pengetahuan terkait dengan profesi agen properti.
Dalam proses menjadi agen properti ada istilah listing yang akan sering kamu dengan. Dalam proses listing aka nada pemilik properti yang berniat untuk menjual propertinya dan juag ada seorang pembeli yang ingin mencari properti dalam waktu dekat untuk cepat di tempati.
Tapi apakah kamu tahu dengan istilah listing yang sering di gunakan oleh agen properti. Pengertian listing ini adalah perjanjian dalam surat kuasa jual beli properti atau bisa di sebut sebagai surat perintah untuk melakukan penjualan properti dari pemilik properti kepada seorang agen properti.
Untuk agen properti listing akan sangat berfungsi penting karena berkat listing seorang agen properti bisa mendapatkan produk properti seperti rumah, apartemen, gedung, tanah dan lain sebagainya yang nantinya akan di tawarkan kepada pihak lain yang membutuhkan.
Kamu juga harus tahu istilah-istilah yang ada di dalam proses listing yang sering di gunakan oleh kebanyakan agen properti yang di antaranya adalah:
1. Listing Eksklusif
Sifat dari listing ini adalah terikat yang di berikan wewenang oleh client atau seuatu pemilik properti, biasanya jika sudah agen properti di eksklusifkan maka tidak boleh ada agen properti lain yang di berikan kewanangan untuk menjual properti tersebut. Jangka waktu yang biasanya di sepakati adalah sesuai dengan ketetapan sebelumnya yang telah di bicarakan.
2. Open Listing Agent
Listing ini adalah listing yang sering digunakan oleh agen properti pemula, yang memilki sifat yang fleksibel. Ini berbeda dengan listing di atas karena dalam proses listing ini agen properti bisa memesarkan propertinya sesuka hatinya kemana pun, dimana pun, dan kepada siapa pun. Kerena sifat listing ini tidak terikat dengan siapa pun jadi sangat bebas di jalankan.
3. Net Listing Agent
Pada proses listing ini pihak pemilik properti bisa memasang harga sesuai keinginan pada penjualan properti miliknya yang telah di percayakan kepada pihak agen properti. Harga yang di berikan sifatnya di luar anggran yang telah dia keluarkan seperti, PPH (pajak penghasilan), komisi, serta adanya biaya untuk notaris.
4. Promis Agent
Dalam hal ini sebenarnya bukan termasuk ke dalam proses listing yang sering di lakukan oleh agen properti, karena ini merupakan janji yang telah di berikan oleh pihak pemilik properti tapi tidak memiliki bentuk fisik jadi tidak ada bukti yang ada. Bagi agen mendapatkan listing bisa di raih melalui beberapa hal, bisa dari informasi teman, saudara, kerabat, keluarga, iklan di media social, Koran, dan lain sebagainya yang memiliki informasi menganai produk-produk properti yang bisa di jual.
Setelah kamu mendapatkan informasi listing dari hal di atas, kemudian kamu mendatangi promis agent yang akan di tawari perjanjian. Jika pihak promis agent bersedia melakukan kerja sama dengan agen properti, maka selanjutnya agen properti bisa langsung lanjut ke langkah transaksi. Jika harga yang di berikan terlalu tinggi, pihak agen properti bisa melakukan nego atau untuk membujuk untuk melakukan dua kali pembayaran sebagai bentuk strategi penjualan.
Nah, mungkin itu saja hal yang bisa kamu pelajari atau bisa belajar jadi agen properti untuk pemula, semoga informasi di atas bisa membantu kamu dalam meyakinkan kamu untuk terjun ke dunia broker properti, sehingga kamu menjadi agen properti yang terpercaya.